Bojonegoro, Jawa Timur - Prihatin, disaat pemerintah menggelontorkan dana bantuan pemulihan dampak covid-19 untuk masyarakat, masih ada saja yang berani melakukan pemotongan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1,07 Milliar dengan dalih infaq.
Hal itu terjadi di Kabupaten Bojonegoro, setelah proses penyidikan hampir satu tahun akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, menetapkan tersangka berinisal SDK , warga kelurahan Ngrowo, kecamatan Kota Bojonegoro. Tersangka terbukti melakukan penyimpangan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kementerian Agama RI di Kabupaten Bojonegoro untuk bantuan Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) di Bojonegoro.
“Kami menetapkan saudara SDK sebagai tersangka penyimpanan dana BOP 2020,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam.
Badrut Tamam mengatakan, kasus bermula dari program pemulihan ekonomi nasional yang di berikan kepada TPQ melalui Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI untuk penanganan covid-19, atas usulan dari bawah yakni Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) , dan di Bojonegoro sendiri mendapatkan Rp. 14,260 Miliar yang di bagi di 1.426 TPQ, yang tersebar di 27 kecamatan. Namun terealisasi 1.322 TPQ di mana masing-masing lembaga mendapatkan Rp. 10 juta.
Menurutnya, setelah adanya pembagian di beberapa TPQ, beberapa pengurus TPQ keberatan dengan adanya pembagian yang seharusnya mendapatkan 10 juta, ternyata ada pemotongan. Dalam pelaksanaanya dilakukan oleh FKPQ yang diketuai inisial SDK.
"Tersangka SDK ini posisinya sebagai Ketua FKPQ Kabupaten Bojonegoro," ujar Kajari.
Tersangka melakukan pemungutan dengan dalih infaq kepada lembaga-lembaga yang menerima bantuan tersebut.
Load more