“Untuk kerugian negara sebesar Rp 1,007 miliar berdasarkan hasil audit BPKP wilayah Jawa timur, dan ada 5 lembaga yang ditemukan double anggaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Bojonegoro sudah memeriksa 120 saksi dari lembaga penerima BOP yang berasal dari 27 Kecamatan di Bojonegoro termasuk ke tingkat atasnya .
Berdasarkan aturan tersebut , untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SDK ditahan dan dijebloskan ke rutan lembaga pemasyarakatan di Bojonegoro, karena melanggar undang-undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Dewi Rina/rey)
Load more