Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail menilai gagasan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang ingin membuat kebijakan pengaturan jam masuk kerja guna mengurai kemacetan layak untuk dimatangkan.
Meski begitu masih banyak pr yang perlu diselesaikan terkait pengaturan jam kerja, antara lain interval waktu. Sebelumnya ditetapkan ada dua kelompok karyawan pergi kerja, pada pukul 08.00 dan 10.00 WIB.
“Pertama, terkait dengan interval waktu, itu harus memperhatikan apakah efektif mengurai atau tidak signifikan hasilnya itu perlu dimatangkan,” kata dia, saat dihubungi media, Jumat (12/5/2023).
“Kedua, itu juga berpotensi nanti akan terjadi semacam delay di dalam produktivitas di dalam satu kantor karena kan dia tidak berdiri sendiri, pasti punya kepentingan untuk berinteraksi dengan pihak lain,” sambung dia.
Kedua usulan yang disampaikan oleh Ismail perlu dikaji kembali oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebelum diterapkan.
Selain itu ada hal lain juga yang perlu diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta, seperti anak sekolah, pedagang serta kesibukan unsur lain. Tidak boleh menyamaratakan bahwa mobilitas di pagi hari hanya pekerja.
Load more