Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Hamim Tohari menegaskan bahwa oknum TNI AD yang tertangkap membawa ganja seberat 52 kilogram di Tangerang proses hukumnya dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil).
Sementara untuk proses hukum di tingkat Angkatan Darat sendiri, Hamim katakan sudah selesai sehingga perlu dilanjutkan ke Otmil.
“Itu sudah dilimpahkan ke Otmil, sehingga sekarang proses hukum ada di ranahnya Babinkum TNI, tapi proses sudah selesai. Artinya proses yang dilakukan oleh Angkatan Darat dalam konteks ini kan POM sudah melakukan pemeriksaan dan sudah dilimpahkan,” ujarnya, di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023).
Sementara untuk status anggota TNI AD tersebut masih belum dapat diputuskan sebelum proses di pengadilan keluar.
Keputusan akan diumumkan oleh hakim militer di pengadilan militer terkait nasib oknum TNI AD tersebut.
“Kan proses itu menunggu proses peradilan, akan tergantung oleh hakim militer yang nanti akan menentukan apakah ini, berapa tahun hukumannya, kemudian apakah ada hukuman tambahan pemecatan, dan sebagainya. Jadi masih dalam proses,” tutur dia.
Sebelumnya, anggota TNI AD diringkus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Hasil dari penangkapan oknum tersebut, BNN Banten mengamankan barang bukti narkotika seberat 52 Kilogram (Kg). (agr/aag)
Load more