Medan, tvOnenew.com - Proyek lampu jalan di Kota Medan menyita perhatian rakyat setempat. Pasalnya, poryek lampu jalan atau yang kerap disebut warga Medan lampu pocong itu, dinilai mereka merupakan proyek gagal.
Bahkan mirisnya, proyek lampu pocong di sejumlah ruas jalan Kota Medan itu dihentikan. Hal ini lantaran dari pemeriksaan hasil Inspektorat bahwa proyek tersebut dianggap gagal dan melanggar sejumlah kontrak.
Selain itu, pemborong proyek itu pun diminta segera membongkar lampu yang sudah terpasang dan mengembalikan uang.
Soal berita proyek lampu ini, menantu Presiden Jokowi yang juga selaku Wali Kota Medan, Bobby Nasution menanggapi dengan merilis fakta pemeriksaan terkait proyek gagal pengerjaan lampu jalan tersebut.
Bobby Nasution meminta kepada pihak inspektorat melakukan pemeriksaan lebih jauh soal alur perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
Tak hanya itu saja, Bobby Nasution menegaskan, apa yang direncanakan jauh berbeda dengan yang dikerjakan.
"Saya berharap untuk berikutnya inspektorat bisa melihat lebih jauh lagi bagaimana perencanaan ini bisa sampai terjadi, yang direncana awal dengan eksekusi di lapangan, apa yang didiskusikan dan apa hasil yang di lapangan itu jauh berbeda," beber Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Selasa (9/5/2023).
Kemudian menantu Presiden Jokowi itu akui pemeriksaan yang dilakukan inspektorat terhadap proyek lampu jalan sedikit lama. Ia mengatakan hal itu karena rangka pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.
"Ini memang agak lama karena pemeriksaannya saya minta menyeluruh dan pemeriksaannya juga didampingi bersama dengan BPK. Jadi tidak ada proyek lampu pocong, jadi ini kita anggap gagal," pungkasnya.
Oleh karena lampu jalan dianggap proyek gagal, lantas Bobby Nasution memerintahkan Dinas SDABMBK melakukan penagihan anggaran yang sudah digelontorkan dari APBD Kota Medan ke pihak kontraktor.
"Oleh karena itu beberapa hari yang lalu hasil pemeriksaan sudah keluar dan hasilnya memerintahkan kepada dinas terkait khususnya Dinas SDABMBK karena ini sebelumnya di Dinas Pertamanan tapi sudah dilebur untuk melakukan penagihan menyeluruh atau kita anggap proyek ini total lost," ucapnya.
"Jadi kita akan tagihkan seluruh anggaran uang APBD yang sudah keluar dan diterima pemborongnha," bebernya.
Seperti diketahui, Pemko Medan membangun lampu jalan di delapan ruas jalan di Kota Medan dengan total biaya Rp 25,7 miliar. Namun, hasil dari pembangunan lampu jalan tersebut menuai kritikan dari masyarakat bahkan sampai ke DPRD Medan.
Alasannya, dinilai asal jadi, merusak pemandangan Kota Medan dan mirisnya lagi lampu tersebut tak berfungsi semestinya alias mubazir.
Selain itu, data yang diketahui ada delapan pemborong yang sebelumnya memenangkan tender proyek pengerjaan lampu yang disebut bersumber tenaga matahari tersebut.
Di mana berdasarkan data di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Medan pada Rabu (15/3/2023), proyek tersebut ditenderkan per ruas jalannya.
Delapan paket sesuai dengan delapan ruas jalan yang dipasang lampu jalan itu. Delapan ruas jalan tersebut adalah Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan Tengku Imam Bonjol, Jalan Putri Hijau, Jalan Brigjend Katamso, Jalan Diponegoro, Jalan Ir. H. Juanda, dan Jalan Suprapto.
Keseluruhan paket tersebut diberi nama penataan lanskap jalan, sesusai nama jalan masing-masing. Bahkan, dari delapan ruas jalan tersebut, hanya ada enam perusahaan yang mengerjakan.
Sebab ada dua perusahaan yang masing-masing memenangkan dua tender sekaligus, yakni Biro Teknik Bangunan yang memenangkan tender di Jalan Diponegoro dan Jalan Putri Hijau, kemudian CV Asram yang memenangkan tender di Jalan Ir H Juanda dan Jalan Suprapto.
Harga kontrak terbesar dibuat untuk penataan lanskap Jalan Imam Bonjol yakni Rp 4 miliar. Sedangkan harga kontrak terkecil dibuat untuk penataan Jalan Suprapto yakni Rp 804 juta.
Ada pun 8 perusahaan pemenang tender lampu jalan di Medan dan harga kontraknya yang diperoleh tvOnenews.com adalah sebagai berikut:
1. Jalan Diponegoro
Nama Perusahaan: Biro Teknik Bangunan
Alamat: Jalan Garuda No. 48A, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.546.608.307,00.
2. Jalan Gatot Subroto
Nama Perusahaan: CV Eka Difa Putera
Alamat: Jalan Nilam 19 No. 41 Perumahan Simalingkar, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.989.432.559,00.
3. Jalan Imam Bonjol
Nama Perusahaan: PT Triva Mangun Mandiri
Alamat: Jalan Harva No. 3 Dusun IIA Slambo, Kabupaten Deli Serdang.
Harga Kontrak: Rp 4.079.223.783,00.
4. Jalan Putri Hijau
Nama Perusahaan: Biro Teknik Bangunan
Alamat: Jalan Garuda No. 48A, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.534.158.035,00.
5. Jalan Jenderal Sudirman
Nama Perusahaan: CV Sinar Sukses Sempurna
Alamat: Jalan Setia Budi, Gang Bunga Ncole Lantai II No 1, Simpang Selayang, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.764.651.485,00.
6. Jalan Brigjend Katamso
Nama Perusahaan: CV Sentra Niaga Mandiri
Alamat: Jalan Bunga Ncole XXII No 100, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.133.946.168,00.
7. Jalan Ir H Juanda
Nama Perusahaan: CV Asram
Alamat: Jalan Baru, Gang Madrasah No.2, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp 3.205.392.252,00.
8. Jalan Suprapto
Nama Perusahaan: CV Asram
Alamat: Jalan Baru, Gang Madrasah No.2, Kota Medan.
Harga Kontrak: Rp. 804.529.648,00. (ysa/aag)
Load more