Mereka adalah VA (15 tahun) pelajar salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Ngawi. Sementara lawanya adalah NN (16 tahun) putus sekolah, warga Desa Sambirobyong Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi.
Kini Identitas keduanya pun juga telah dikantongi aparat kepolisian dan kasusnya tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya membenarkan kejadian tersebut, dan kini sudah ditangani petugas Reskrim. Dari hasil penyidikan sementara, aksi duel tersebut dipicu dari percekcokan yang sebelumnya terjadi di media sosial facebook.
“Memang betul terjadi kejadian tersebut dimana videonya telah diunggah oleh anak pelajar kita kasih inisial “LS”. dia yang memvidiokan terjadinya pertengkaran antara NN dan VA. Keduanya telah kita ambil keterangan dan masih dibawah umur sehingga kita terapkan UU no 11 tahun 2012 tentang peradilan anak,” terang I Wayan Winaya kepada awak media.
Polisi juga telah memanggil kedua orang tua masing-masing, untuk diselesaikan secara kekeluargaan, dan para pelaku akhirnya dikembalikan ke orang tuanya masing-masing untuk mendapatkan bimbingan dari keluarga, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (Miftakhul erfan/rey)
Load more