Anthony Djono merasa putusan hakim terhadap Teddy Minahasa tidak meyakinkan karena tidak mendasar pada pembuktian-pembuktian yang kuat. Sebab itulah pihaknya telah mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
"Secara hukum masih terbuka upaya hukum untuk banding. dan hari ini 11 mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding ke pengadilan tinggi," ucap Djono.
Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno juga memberikan kritik terhadap putusan hakim yang tampak menyadur saja tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi pada saat pembacaan keputusan itu, saya mencermati apa yang dibacakan oleh majelis hakim. Saya melihat fakta yang disampaikan oleh majelis hakim itu sama, copy paste dengan yang ada di surat tuntutan jaksa," ungkap Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno saat dihubungi Jumat (12/5/2023).
Menurut Basuki, hakim dalam vonis Teddy Minahasa acuh terhadap beberapa fakta yang terungkap di persidangan.
Padahal menurutnya, seharusnya melakukan hal tersebut agar putusan hukum bisa meyakinkan dan tidak menyisakan banyak pertanyaan, salah satunya soal pembuktian ilmiah asal usul sabu dalam perkara ini.
"Padahal ada isu-isu yang sebetulnya menarik untuk ditanggapi oleh majelis hakim. Misalnya, terkait asal usul barang itu, itu dulu kan harus dijawab, ternyata dalam putusan hakim tidak menguraikan tentang hal itu. Ini kan berarti masih ngambang, padahal itu kan menjadi penting pertanyaan itu, bener gak barangnya berasal dari Bukittinggi," bebernya. (mhs)
Load more