Jakarta, tvOnenews.com - Verawati Sanjaya korban penipuan pengacara Natalia Rusli tidak hadir dalam sidang lanjutan sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023) kemarin.
Vera tidak hadir di dalam ruangan sidang karena positif Covid-19 dengan bukti surat dari salah satu rumah sakit di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Bahkan timnya sempat mendatangi rumah sakit tersebut untuk menanyakan kebenaran surat yang dikeluarkan mengenai positif Covid-19 Verawati.
"Memang dari rumah sakit menyatakan hasil tesnya betul ada, tapi yang jadi pertanyaannya adalah surat yang dikeluarkan positif kenapa di data Kemenkes atas nama VS tidak ada," ujarnya Sabtu (13/5/2023).
Jika rumah sakit itu tidak memasukan data Verawati maka sudah melanggar peraturan dan izin laboratoriumnya bisa dicabut.
Load more