Bekasi, tvOnenews.com - Buntut kasus staycation karyawati Alfi Damayanti di Cikarang, Pemerintah Kabupaten Bekasi, menerbitkan surat edaran pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap pekerja perempuan di tempat kerja.
Aturan tersebut telah tertera dalam surat edaran bernomor TK.04.04/SE.38/Disnaker.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan edaran tersebut diterbitkan atas dasar Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang perlindungan perempuan.
"Surat edaran ini sekaligus menyikapi berita yang beredar pada saat ini secara arif dan bijaksana. Kemudian menjaga kondusifitas agar iklim investasi terus tumbuh dan berkembang," katanya di Cikarang, Sabtu (13/5/2023).
Pemkab Bekasi meminta pengusaha dan pekerja menaati dan menghormati proses hukum terkait kasus dugaan kekerasan seksual modus syarat perpanjang kontrak kerja dengan ajakan bermalam di hotel yang tengah berproses di kepolisian.
Perusahaan juga diminta membuat standar operasional prosedur terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja serta membentuk rumah perlindungan pekerja perempuan agar dapat menciptakan iklim kerja yang aman, nyaman, dan sehat.
Load more