Jakarta, tvOnenews.com – Setelah kasus Ferdy Sambo mulai hilang dari perbincangan, berita terkait Teddy Minahasa dan vonis penjara seumur hidup naik ke permukaan.
Diketahui Teddy Minahasa merupakan mantan Kapolda Sumatra Barat yang beberapa waktu lalu divonis dengan pidana penjara seumur hidup (9/5/2023).
Teddy Minahasa terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat (9/5/2023).
Pada kasus ini Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Nrkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan pada Teddy Minahasa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui pada Kamis (30/3/2023) Teddy Minahasa telah lebih dulu dituntut dengan pidana mati oleh JPU.
Load more