Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief pada Senin (15/05/2023), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Andi Arief tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 09.30 WIB.
"Ada yang mau ditanyain sama KPK. (Kasus) RHP, dia, kan, sudah mau disidang, ada yang mau ditanyai saja," kata Andi Arief.
Tak lama berselang, Andi Arief langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung KPK.
Usai menjalani pemeriksaan secara singkat, Andi Arief mengaku kalau tersangka Ricky Ham Pagawak pernah memberikan sumbangan kepada kader Demokrat.
"Ada pengakuan dari Ricky Ham Pagawak bahwa dia pernah ada sumbangan. Jadi, saya akan cari yang nerima sumbangannya, dan akan dikembalikan ke KPK kalau ada," terang Andi Arief.
Politisi Partai Demokrat ini juga akan mendukung KPK menyelesaikan kasus ini dengan meskipun tidak ada hubungan dengan Partai.
Load more