Jakarta, tvOnenews.com - Kasus karyawati Cikarang yang menjadi sorotan publik. Kini AD atau Alfi Damayanti buka suara terkait kejadian yang tak menyenangkan yang dialaminya oleh Manager Outsourcing di Cikarang, Bekasi.
Kasus ini viral hingga jadi perbincangan hangat publik, karena demi perpanjangan kontrak kerja, Alfi Damayanti karyawati Cikarang diajak staycation atau menginap di hotel oleh pimpinan perusahaan tempatnya bekerja.
Setelah Alfi Damayanti diterima bekerja pada November 2022, pelaku yang merupakan yang menjabat sebagai Manager Outsourcing, kerap merayu korban dari mulai mengajak jalan hingga berhubungan seks.
Korban pun sering menolak dengan berbagai alasan, hingga pelaku mengancam tidak akan memperpanjang kontrak kerja jika korban menolak ajakan untuk staycation.
Saat ini, Polres Metro Bekasi tengah memeriksa pelaku. Pelaku juga sempat meminta maaf ketika AD melaporkannya ke Polisi.
Jabatan dan Gaji Alfi Damayanti, Karyawati yang Diajak Staycation oleh atasan
Alfi Damayanti, karyawati yang diajak staycation oleh atasan demi perpanjangan kontrak kerja. (tim tvOne/Akhyar)
Halaman Selanjutnya :
Diketahui, posisi jabatan Alfi Damayanti adalah sebagai operator pengemasan barang produksi yang dipekerjakan di PT KAO Indonesia. Alfi Damayanti sebenarnya adalah karyawan kontrak yang disalurkan oleh PT IKEDA untuk bekerja di PT KAO Indonesia yang menjadi kliennya.Sementara itu, banyak yang penasaran terkait kisaran gaji yang diterima Alfi Damayanti sang karyawati yang diajak atasan untuk staycation di hotel.Pelecehan seksual dengan modus staycation tersebut disebut sengaja ditawarkan kepada para pekerja kontrak, jika ingin kontraknya dilanjut. Terlepas dari ramainya sorotan kasus tersebut, Cikarang memang menjadi tempat rekomendasi bagi para fresh graduate untuk bekerja. Bukan tanpa alasan, gaji pekerja di sana lebih besar dari upah minimum regional (UMR) di Jakarta. Tercatat Cikarang menjadi salah satu daerah dengan UMR tertinggi di Indonesia.Perlu diketahui, UMR Cikarang 2023 yang merupakan area industri tersebut, telah ditetapkan sebelum akhir tahun 2022, di mana mengikuti besaran UMK Kabupaten Bekasi 2023.UMK Kabupaten Bekasi 2023 ditetapkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022. Merujuk sesuai aturan di atas, disebutkan gaji UMR Cikarang 2023 mencapai Rp 5.137.575,44 yang didasarkan dari ketetapan UMK Bekasi. Bahkan, karyawan pabrik di Cikarang bisa mendapat gaji di atas besaran UMR tersebut. Alasannya, karena salah satu perusahaan di Cikarang bisa memberikan gaji di kisaran Rp5 juta hingga Rp8 juta untuk fresh graduate di bidang operator produksi. Sementara untuk level staff, kisaran gaji yang diterima karyawan bisa di atas Rp5-8 juta. Selain itu, untuk staff produksi bisa mengantongi gaji di atas Rp10 juta per bulannya.Alfi Damayani buka suara
Load more