Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi impor emas 2010-2022.
Dari sejumlah tempat tersebut, Kejagung turut menyidak kantot pelat merah, yakni Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan kasus tersebut masih dilakukan penyidikan.
"Secara teknis, saya belum bisa jelaskan karena baru kita mulai. Namun, secara garis besar telah terjadi impor emas yang diduga perlakuannya tidak sebagaimana mestinya, sehingga ada dugaan akibat perlakuan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Kuntadi menjelaskan dalam proses penggeledahan di sejumlah tempat tersebut, penyidik berhasil mengamankam beberapa dokumen penting.
Selain itu, dia mengatakan proses penyidikan terus dilakukan penyidik guna mengungkap dugaan korupsi impor emas tersebut.
"Sudah dilakukan penggeledahan dan diambil beberapa dokumen yang kami pandang terkait dugaan korupsi yang kami tangani," jelasnya.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan penggeledehan tersebut, salah satunya di kantor Bea dan Cukai Kemenkeu.
Namun, dia mengaku belum dapat merinci terkait lokasi tepatnya kantor pelat merah tersebut.
"Ya, salah satunya itu (kantor Bea dan Cukai)," ungkap Ketut.
Sebelumnya, Kejagung menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
"Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan," ungkap Ketut dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Menurut Ketut, status penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. (lpk/aag)
Load more