"Pertama ada pengawasan eksternal yang dilaksanakan Komisi Kejaksaan (Komjak) bersama dengan Kompolnas juga dengan Komisi Yudisial (KY). Teman-teman, masyarakat, media, LSM silakan melaporkan melalui Komjak juga boleh, nanti akan verifikasi," jelasnya.
Selain itu, Ketut mengungkapkan pengawasan selanjutnya adalah di internal Kejagung.
Menurut dia, terdapat Jaksa Muda Bidang Pengawasan, yang mana ada di tingkat pusat dan bawah. Selanjutnya, Kejagung telah membentuk Satgas 53 yang mana bertugas mengawasi jaksa-jaksa di Indonesia.
"Kami sudah punya Satgas 53 dalam rangka menegakkan integritas dan profesionalisme jaksa. Satgas 53 ini yang melakukan klarifikasi, identifikasi terhadap jaksa, dan pegawai yang diduga melakukan tindak pidana atau suatu perbuatan yang bisa mengarah unsur penyalahgunaan wewenang," imbuhnya.(lpk)
Load more