Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons ulah jaksa-jaksa nakal yang diduga menyelewengkan jabatannya untuk melakukan tindak pidana.
"Kalau masih ada jaksa yang nakal berani menyelewengkan wewenangnya, sudah kelewatan. Sudah banyak jaksa yang kami tindak dan pidanakan," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Adapun respons tersebut disampaikan Ketut ketika kasus jaksa di Sumatera Utara (Sumut) EKT yang diduga memeras keluarga tersangka tindak pidana narkotika.
Ketut menerangkan masyarakat bisa melaporkan tindakan nakal para jaka ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Kompolnas, hingga Komisi Yudisial (KY).
Menurutnya, pengawasan eksternal itu dikerahkan guna mempermudah masyarakat membuat laporan terkait tindakan nakal para jaksa.
"Pertama ada pengawasan eksternal yang dilaksanakan Komisi Kejaksaan (Komjak) bersama dengan Kompolnas juga dengan Komisi Yudisial (KY). Teman-teman, masyarakat, media, LSM silakan melaporkan melalui Komjak juga boleh, nanti akan verifikasi," jelasnya.
Selain itu, Ketut mengungkapkan pengawasan selanjutnya adalah di internal Kejagung.
Menurut dia, terdapat Jaksa Muda Bidang Pengawasan, yang mana ada di tingkat pusat dan bawah. Selanjutnya, Kejagung telah membentuk Satgas 53 yang mana bertugas mengawasi jaksa-jaksa di Indonesia.
"Kami sudah punya Satgas 53 dalam rangka menegakkan integritas dan profesionalisme jaksa. Satgas 53 ini yang melakukan klarifikasi, identifikasi terhadap jaksa, dan pegawai yang diduga melakukan tindak pidana atau suatu perbuatan yang bisa mengarah unsur penyalahgunaan wewenang," imbuhnya.(lpk)
Load more