Jakarta, tvOnenews.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rahman mendorong Komisi Yudisial (KY) memantau sidang Bos KSP Indosurya Henry Surya untuk mencegah jual beli perkara dalam kasus tersebut.
"KY dapat melakukan pemantauan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya _judicial corruption_, jual beli perkara khususnya dalam perkara ini, karena perkara ini melibatkan jumlah uang yang sangat besar," kata Zaenur kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Zaenur berkaca pada kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan sejumlah hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, KY harus mengambil pelajaran dari kasus dugaan korupsi di lembaga peradilan agar tak terulang.
"Fungsi KY perlu memberikan perhatian pada kasus kasus yang menonjol," ujarnya.
Lebih lanjut, Zaenur mengatakan sangat penting bagi KY untuk memastikan persidangan berlangsung dengan asas kepatutan. Menurutnya, hasil pemantauan KY selama bersidangan bisa dipakai bahan analisis jika putusan bertentangan.
"Karena memang KY tidak bisa menjadikan putusan sebagai alat untuk memeriksa hakim, tetapi bisa menjadi petunjuk ya apakah ptuusan hakim itu wajar atau tidak wajar," katanya.
Bareskrim Polri telah merampungkan berkas tersangka Henry Surya, bos KSP Indosurya. Berkas perkara dan tersangka Henry Surya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/5).
Kejagung menyatakan berkas perkara tersangka Henry Surya telah lengkap (P21). Dalam kasus ini, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya.
Bareskrim Polri kembali menetapkan bos KSP Indosurya Henry Surya sebagai tersangka pada Maret 2023 lalu. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.
Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana. (hrs/aag)
Load more