Menurut AKBP Ranefli Dian Candra, Pasien yang datang untuk menggugurkan kandunganya, rata-rata mengetahui praktek dokter ini dari informasi berantai.
"Jadi dari mulut ke mulut pasien ini datang dan minta tolong." Pungkasnya.
Diketahui, pelaku bernama I Ketut Ari Wiantara (53), penangkapan berawal dari hasil penyelidikan Tim Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Bali yang mendapat laporan dari masyarakat terhadap adanya iklan praktek aborsi di sebuah website. Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek tempat praktik aborsi dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 21:30 WITA.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat penggerebekan lokasi tersebut, mendapati tersangka dokter ini sedang melaksanakan praktik dan baru selesai satu orang pasien. Dan saat ini kita sudah periksa sebagai saksi," kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Senin (15/5/2023). (awo/mii)
Load more