Bali, tvOnenews.com - Baru-baru ini Indonesia digegerkan oleh praktik ilegal seorang dokter gigi di Bali. Pasalnya, dokter gigi bernama I Ketut Ari Wiantara (53) telah aborsi 1.338 janin di Bali.
Bahkan mirisnya lagi, pasiennya rata-rata merupakan kalangan anak SMA dan anak kuliah. Kendati demikian, dokter gigi tersebut sudah diamankan Polda Bali dan lagi diselidiki mendalam.
Di Samping itu, Wakil Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengungkap bagaimana carar dokter gigi tersebut melakukan aborsi. Ternyata, ia katakan, sejau ini dokter gigi itu bermoduskan sebagai dokter gigi yang membuka praktek aborsi bagi perempuan hamil di Bali.
Menurut Mantan Kapolres Tabanan tersebut, saat melakukan praktik aborsi, pelaku hanya menerima pasien bila pasien dalam keadaan sehat dan usia kandungannya dua hingga tiga minggu.
Pasien sebelum melakukan aborsi juga diperiksa tersangka terkait kondisi kesehatan dan kehamilan, dengan pemeriksaan USG hingga mengecek tekanan darah pasien.
"Sebelum operasi sudah melakukan konsultasi periksa kesehatan termasuk dicek orok atau janinnya itu," beber AKBP Ranefli, di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Senin (15/5/2023).
Load more