Bali, tvOnenews.com - Kasus praktik aborsi ilegal yang dilakukan seorang dokter gigi di Bali, telah menjadi buah bibir publik. Bahkan, netizen di media sosial mempertanyakan sosok dokter gigi tersebut.
Lantas, siapakah dokter gigi yang disebut-sebut melakukan praktik aborsi 1.338 janin secara ilegal?
Pihak Polda Bali melalui Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali, AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers, di Denpasar, Bali, Senin (15/5/2023). Dia katakan, dokter gigi yang melakukan pratik aborsi ilegal itu bernama I Ketut Arik Wiantara berusia 53 tahun.
Bahkan yang lebih mirisnya lagi dokter gigi tersebut merupakan mantan narapidana dan sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang serupa.
"Pelaku pernah dipenjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2006 dengan vonis 2,5 tahun pidana penjara dan pada 2009 dia kembali melakukan praktik aborsi ilegal," jelasnya.
Tak hanya itu saja, pelaku tidak memiliki lisensi dan I Ketut Arik merupakan dokter kandungan. Bahkan yang lebih mirisnya, ia katakan, I Ketut Arik bisa lakukan praktik aborsi itu, dengan cara belajar secara otodidak.
Load more