"Yang bersangkutan belajar secara autodidak dari online, dari buku-buku kemudian memahami mekanisme dari cara aborsi tersebut," kata dia.
Sambungnya menjelaskan, untuk pasien I Ketut Arik Wiantara (IKAW) dari kalangan kaum pelajar, yakni anak SMA hingga mahasiswi. Bahkan tak hanya kaum pelajar saja, melainkan pasangan suami istri, yang tak merencanakan untuk memiliki anak.
"Jadi, perbuatan aborsi ilegal sudah yang ketiga dilakukan oleh tersangka dokter IKAW. Pada tahun 2006, tersangka dokter IKAW telah perbuatan yang pertama dan dipenjara selama 2,5 tahun berdasarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar," jelasnya.
Semantara, ia sebutkan pada perbuatan kedua, tersangka ditangkap pada 2009 dan dipenjara selama enam tahun. Setelah bebas dari hukuman tersebut, tersangka mengakui melakukan kembali kegiatan tersebut pada 2020.
"Nah kalau soal tarif, itu untuk setiap pasien rata-rata Rp3,8 juta dan praktik ilegal tersebut dilakukan tersangka di kediamannya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali," jelasnya.
"Rata-rata belum berupa janin, masih berupa orok. Karena maksimal 2-3 Minggu yang datang ke praktik tersebut. Jadi, itu masih berupa gumpalan darah, setelah diambil langsung (dibuang) di kloset," sambungnya.
Load more