Pada tahun 2022, junta militer di Myanmar melakukan eksekusi pertama di negara itu dalam empat dekade, secara sewenang-wenang merenggut nyawa empat orang, termasuk dua politisi oposisi terkenal setelah persidangan yang sangat tidak adil dan rahasia.
Eksekusi juga dilanjutkan setelah jeda dari tahun 2020 hingga 2021 di Singapura, sehingga jumlah total negara yang diketahui telah melakukan eksekusi di Asia Tenggara menjadi tiga, termasuk Vietnam di mana angkanya masih dirahasiakan.
Jumlah hukuman mati baru yang tercatat di Asia Tenggara meningkat sebesar 10%, dari 345 pada tahun 2021 menjadi 381 pada tahun 2022. Peningkatan ini sebagian disebabkan oleh fakta bahwa pihak berwenang Thailand membagikan angka hukuman mati baru yang dijatuhkan oleh pengadilan pertama, kepada Amnesty International, sesuatu yang tidak terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Hukuman mati dijatuhkan di sana untuk pelanggaran termasuk perdagangan narkoba, yang tidak memenuhi ambang batas “kejahatan paling serius” yang dapat dikenakan hukuman mati berdasarkan hukum internasional.
“Menghapus sepenuhnya hukuman mati akan menunjukkan komitmen pemerintah Malaysia dan Indonesia terhadap hak asasi manusia dan menjadi contoh kepemimpinan yang dibutuhkan untuk hak-hak manusia di kawasan. Kedua negara harus segera mengganti semua hukuman mati yang masih berlaku sebagai langkah selanjutnya demi menghapus hukuman mati sepenuhnya,” kata Katrina Jorene Maliamauv.
Latar belakang
Hukuman mati adalah hukuman paling kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Amnesty International menentang hukuman mati dalam semua kasus tanpa kecuali – terlepas dari siapa yang dituduh, sifat atau keadaan kejahatan, kesalahan atau ketidakbersalahan atau metode eksekusi.(chm)
Load more