Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan pensiunan BUMN di PT Waskita Karya, IBN sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus proyek Tol Jakarta II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tersangka IBN telah dilakukan penahanan.
"Satu orang tersangka itu IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (Pesero)," kata Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (16/5/2023).
Ketut menjelaskan tersangka ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari mulai 15 Mei 2023.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan guna mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi Tol Japek II.
"Tersangka ditahan sejak 15 Mei-3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tegasnya.
Selain itu, Ketut mengatakan penyidik menduga IBN berperan memengaruhi para saksi agar memberikan keterangan palsu selama penyidikan.
Menurut dia, tersangka IBN mengarahkan para saksi agar tidak menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
"Tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi menerangkan hal yang tidak benar dan memberikan dokumen yang dibutuhkan penyidik," imbuhnya.
Oleh karena itu, Ketut menuturkan perbuatan tersangka IBN membuat penyidikan kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat terhambat.
Dalam perintangan penyidikan, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(lpk/muu)
Load more