Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri merespons cepat kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami AD, karyawati yang diajak staycation oleh bos perusahaan di Cikarang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani mengatakan pihaknya menarik kasus tersebut ke Mabes Polri seusai gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Kasus yang di Cikarang itu hasil gelar (perkara) kemarin (Senin, 15/5/2023), diputuskan untuk perkara ditarik ke Bareskrim," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Djuhandani menjelaskan perkara kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, meski telah ditarik ke Bareskrim Mabes Polri.
Akan tetapi, dia belum dapat merinci alasan kasus yang awalnya ditangani di Polres Metro Bekasi ke Mabes Polri.
"Berkas-berkas alat bukti itu akan dikirim ke Bareskrim," tegasnya.
Sebelumnya, AD melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ketika bekerja di salah satu perusahaan di Cikarang.
Dalam pengakuannya, AD diminta untuk menemani bosnya agar proses perpanjangan kontrak kerja dimudahkan.
Kasus tersebut lantas viral di media sosial, karena pengakuan tersebut memicu reaksi masyarakat.(lpk)
Load more