Kemudian, Harun menceritakan bahwa laporan pengaduan masyarakat tersebut terkait dengan rencana perbuatan suap pada proses seleksi jabatan tinggi pratama pada tingkat Wilayah Kementerian Agama.
"Informasi ini cukup valid, kenapa cukup valid? karena kemudian ada disertakan beberapa dokumen-dokumen atau data yang menjadi petunjuk," ungkapnya.
Laporan itu selanjutnya ditangani sesuai SOP yakni masuk ke pengaduan masyarakat KPK, hingga menjalani mekanisme expose ke pimpinan.
"Pimpinan mengeluarkan surat perintah penyidikan, surat perintahnya itu jatuh ke tim saya, kita melakukan prosedur sebagaimana biasa," ujarnya.
"Pada akhirnya dalam suatu kesempatan ketika kita kemudian cukup mendapatkan bukti untuk melakukan OTT, ya kita lakukan. Tidak ada perintah dari eksternal kemudian meminta tim untuk menangkap atau jangan ditangkap dulu," tambahnya.
Mantan penyelidik KPK, Harun Al Rasyid cerita proses OTT terhadap Romahurmuziy di Hotel Bumi Surabaya pada 2019 silam. (Tangkapan layar Youtube Novel Baswedan)
Harun Al Rasyid juga menceritakan bahwa saat proses OTT di Hotel Bumi Surabaya, Romahurmuziy tidak kooperatif.
Load more