"Pengalaman saya paling tidak, tidak mungkin orang baru pertama kali berbuat (korupsi) ketangkap. Saya yakin orang itu sering berbuat," ujarnya.
"Di kasus ini pun saya yakin seperti itu, walaupun pembuktiannya ini akan mengikuti mekanisme di persidangan," tutupnya.
Untuk diketahui, Romahurmuziy tersandung kasus korupsi dalam jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Romy terjaring operasi tangkap tangkap (OTT) KPK pada Jumat (15/3/2019) di Surabaya Jawa Timur.
Mantan Anggota DPR ini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan divonis 2 tahun penjara. (ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more