Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan terdakwa Natalia Rusli pada Selasa (16/5/2023).
Pada sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kelima orang itu adalah Verawati Sanjaya, Roni Sumenap, Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Ropaun Rambe, Sunhon dan Lukas pihak bank.
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara menjelaskan saksi Ketua Peradin menyatakan bahwa Natalia Rusli boleh menanda tangani surat kuasa sebagai pengacara setelah diangkat oleh persatuan tersebut.
"Jadi perkumpulan ini (Peradin) mengangkat 24 Februari 2020, dan itu dianggap sah tindakan hukum sebagai berpraktek penanda tanganan kuasa punya hak apalagi sudah magang," kata Deolipa kepada awak media di PN Jakbar, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Deolipa menuturkan SK pengangkatan Natalia Rusli dan juga berita acara sumpah mengacu pada pengangkat Februari 2020 meski dilakukan sumpahnya pada September 2020 silam.
Menurutnya keterlambatan tersebut ditengarai kala itu pandemi Covid-19 yang sedang ganansnya menghantam tanah air.
"Boleh pegang kasus, jadi ada satu saksi korban bicara meringankan dari Peradin sendiri karena pengangkatan sebagai Advokat tapi sumpahnya terlambat karena pengaruh pandemi Covid-19," ungkapnya. .
Sementara itu, Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta menambahkan, surat kuasa dan perjanjian secara hukum atas Verawati dan Roni Sumenep adalah tanda tangan mereka masing-masing serta asli.
Kemudian saksi Sunhon, juga mengakui bahwa kantor Master Trust Law Firm sudah bekerja sesuai dengan surat kuasa.
Sehingga, secara pekerjaan Natalia Rusli sudah bertanggungjawab atas perkara yang ditanganinya hingga selesai.
"Uang yang dia transferkan sebesar Rp 470 juta itu memang dari Master Trust Law Firm telah bekerja sesuai dengan surat kuasa dan pekerjaannya sudah terbukti," terangnya.
Menurutnya, dengan adanya pengakuan seperti itu maka Natalia Rusli tidak terbukti melakukan bujuk rayu untuk menipu Verawati dan Sunhon.
Apalagi, perkara yang dilaporkan oleh Natalia Rusli atas kasus Indosurya sudah sempat di sidangkan oleh PN Jakarta Barat dan selesai meski putusannya membuat para korban kecewa.
"Penipuannya jadi di mana, karena laporan kami terhadap Indosurya sudah sampai selesai dan putusan hakim," terangnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Barat menggelar sidang kasus penipuan dengan terdakwa Natalia Rusli pada Selasa (9/5/2023) lalu.
Namun saksi lima orang tidak hadir di PN karena dua orang menyatakan Covid-19 dan tiga orang ke luar negeri.
Verawati yang mengaku Covid-19 akhirnya diselidiki oleh tim investigasi Natalia Rusli.
Data Kemenkes tidak tercantum nama Verawati Sanjaya sebagai pasien terpapar Covid-19 dan ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (15/5/2023) malam.
Hari ini Verawati terlihat hadir dipersidangan untuk memberikan kesaksian dari sisi Jaksa Penuntut Umum (JPU). (raa/aag)
Load more