Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi menegaskan tersangka korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Johnny G Plate pun terseret dalam kasus korupsi dengan kerugian Rp8,32 triliun ini lantaran jabatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), dan pengguna anggaran.
Sebelumnya, Kuntadi membeberkan alasan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo.
"Kami dari Direktorat Penyidikan Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara Johnny sebagai saksi yang ketiga kalinya," ujar dia, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah mendapat cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS," sambung dia.
Dalam hal ini, Johnny G Plate selaku pengguna Angga dan Menteri tentu menjadi tersangka utama kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,32 triliun.
"Atas pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka," jelas dia. (agr)
Load more