Jakarta, tvOnenews.com - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menyeret Terdakwa Natalia Rusli, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/5/2023).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Wardhana SH, MH, didampingi Hakim Anggota Asmudi, SH, MH dan Ade Sumitra Hadisurya, SH, MHum itu mengetengahkan agenda yaitu, mendengarkan keterangan 5 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun para saksi yang dihadirkan JPU antara lain, Verawati Sanjaya (korban), Ketua Umum PERADIN Prof. Ropaun Rambe SH, MH, Sun Hon (korban), Rony Sumenap (korban) dan Lucas (pihak Bank BCA).
Menurut Verawati Sanjaya, dirinya mengaku menjadi korban aksi Natalia Rusli pada sekitar bulan Juni 2020 lalu.
Pada saat pertama kali bertemu dirinya Natalia Rusli menunjukkan kartu namanya sebagai seorang Lawyer dengan gelar SH dan MH di belakang namanya lalu pertemuan-pertemuan selanjutnya didapat fakta di persidangan bahwa Natalia Rusli kerap menghubungi korban Verawati dan Sun Hon untuk datang ke Grand Hyatt guna menunjukkan bahwa dirinya sehabis melakukan meeting dengan Bapak Juniver Girsang yang pada saat itu diketahui sebagai Kuasa Hukum KSP Indosurya.
Load more