"Kesaksian hari ini sudah saya ungkapkan semua mulai dari awal bertemu dan kenalan dengan Natalia Rusli sampai saya menyerahkan uang Rp45 juta yang diperintahkan dia untuk ditransfer ke rekening terdakwa Natalia Rusli sebelum pukul 09.00 pagi," kata Verawati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikutip pada Rabu (16/5/2023).
"Dikarenakan batas waktu terakhir penyerahan nama-nama korban dan klien Indosurya yang akan bergabung dengan grup Natalia Rusli ke Bapak Juniver Girsang hari itu tanggal 30 Juni 2020 sebelum pkl 09.00 pagi. Sehingga saya begitu terburu-buru pergi ke bank dan setiap langkah saya di bank juga saya konfirmasi kepada terdakwa supaya tidak ditinggal istilahnya," sambungnya.
Ternyata didapati fakta bahwa korban Sun Hon mengalami hal serupa dengan modus yang sama bahwa penyerahan data klien terakhir di hari itu tanggal 2 Juli 2020 pagi.
Sehingga saksi Sun Hon juga buru-buru melakukan transfer melalui Bank Mandiri sebesar Rp472 juta rupiah ke rekening Natalia Rusli.
"Soal uang Rp45 juta yang sudah dikembalikan Natalia Rusli, dia kembalikan sesudah berkas dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Jadi bukan pada saat pertama kali kita membuat laporan di polisi. Jadi setelah berkas dinyatakan P21, tiba-tiba dia mengembalikan Lawyer Fee tersebut ke rekening saya tanpa sepengetahuan saya. Tetapi uang tersebut sudah saya kembalikan lagi ke dia tanggal 15 November 2022 lalu berlanjut dengan dia mangkir di tahap kedua dan akhirnya dinyatakan buron atau masuk dalam daftar pencarian orang di awal Desember 2022 lalu," ungkap Verawati.
Keterangan para saksi kepada Majelis Hakim terkait kesaksian mereka selaku korban mempertanyakan soal janji Natalia Rusli yang akan mengembalikan kerugian mereka di KSP Indosurya lewat Jalur Juniver Girsang dengan skema 40 persen cash dan 60 persen aset dalam waktu satu sampai dua minggu.
Load more