Jakarta, tvOnenews.com - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menyeret Terdakwa Natalia Rusli, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/5/2023).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Wardhana SH, MH, didampingi Hakim Anggota Asmudi, SH, MH dan Ade Sumitra Hadisurya, SH, MHum itu mengetengahkan agenda yaitu, mendengarkan keterangan 5 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adapun para saksi yang dihadirkan JPU antara lain, Verawati Sanjaya (korban), Ketua Umum PERADIN Prof. Ropaun Rambe SH, MH, Sun Hon (korban), Rony Sumenap (korban) dan Lucas (pihak Bank BCA).
Menurut Verawati Sanjaya, dirinya mengaku menjadi korban aksi Natalia Rusli pada sekitar bulan Juni 2020 lalu.
Pada saat pertama kali bertemu dirinya Natalia Rusli menunjukkan kartu namanya sebagai seorang Lawyer dengan gelar SH dan MH di belakang namanya lalu pertemuan-pertemuan selanjutnya didapat fakta di persidangan bahwa Natalia Rusli kerap menghubungi korban Verawati dan Sun Hon untuk datang ke Grand Hyatt guna menunjukkan bahwa dirinya sehabis melakukan meeting dengan Bapak Juniver Girsang yang pada saat itu diketahui sebagai Kuasa Hukum KSP Indosurya.
"Kesaksian hari ini sudah saya ungkapkan semua mulai dari awal bertemu dan kenalan dengan Natalia Rusli sampai saya menyerahkan uang Rp45 juta yang diperintahkan dia untuk ditransfer ke rekening terdakwa Natalia Rusli sebelum pukul 09.00 pagi," kata Verawati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikutip pada Rabu (16/5/2023).
"Dikarenakan batas waktu terakhir penyerahan nama-nama korban dan klien Indosurya yang akan bergabung dengan grup Natalia Rusli ke Bapak Juniver Girsang hari itu tanggal 30 Juni 2020 sebelum pkl 09.00 pagi. Sehingga saya begitu terburu-buru pergi ke bank dan setiap langkah saya di bank juga saya konfirmasi kepada terdakwa supaya tidak ditinggal istilahnya," sambungnya.
Ternyata didapati fakta bahwa korban Sun Hon mengalami hal serupa dengan modus yang sama bahwa penyerahan data klien terakhir di hari itu tanggal 2 Juli 2020 pagi.
Sehingga saksi Sun Hon juga buru-buru melakukan transfer melalui Bank Mandiri sebesar Rp472 juta rupiah ke rekening Natalia Rusli.
"Soal uang Rp45 juta yang sudah dikembalikan Natalia Rusli, dia kembalikan sesudah berkas dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Jadi bukan pada saat pertama kali kita membuat laporan di polisi. Jadi setelah berkas dinyatakan P21, tiba-tiba dia mengembalikan Lawyer Fee tersebut ke rekening saya tanpa sepengetahuan saya. Tetapi uang tersebut sudah saya kembalikan lagi ke dia tanggal 15 November 2022 lalu berlanjut dengan dia mangkir di tahap kedua dan akhirnya dinyatakan buron atau masuk dalam daftar pencarian orang di awal Desember 2022 lalu," ungkap Verawati.
Keterangan para saksi kepada Majelis Hakim terkait kesaksian mereka selaku korban mempertanyakan soal janji Natalia Rusli yang akan mengembalikan kerugian mereka di KSP Indosurya lewat Jalur Juniver Girsang dengan skema 40 persen cash dan 60 persen aset dalam waktu satu sampai dua minggu.
Sebab, hanya Natalia Rusli yang diberi kuota sebesar Rp100 miliar oleh Juniver Girsang karena kedekatan hubungan yang diklaim oleh terdakwa Natalia Rusli dengan menunjukkan berbagai foto-foto yang bersangkutan dengan Juniver Girsang.
Namun hingga kini janji tersebut belum ada realisasinya oleh terdakwa Natalia Rusli karena semua korban ternyata pada saat menanyakan progress kasus malah diputuskan segala akses komunikasinya alias diblokir oleh terdakwa Natalia Rusli.
"Inti dari kesaksian kami tadi menggambarkan bahwa kami mengalami hal serupa bahwa kami diberi janji iming-iming bahwa kerugian kami di KSP Indosurya bisa dibayarkan melalui jalur Juniver Girsang, lalu kami akan ditinggal bila tidak ikut jangan menyesal karena tidak akan ada kesempatan yang kedua kalinya, dan bahkan kami tidak diberi waktu untuk berpikir karena data-data kami sedang ditunggu oleh Juniver Girsang paling lambat besok pagi sebelum pukul tertentu sehingga kami pun lalu bergegas dan buru-buru tranfer ke rekening Terdakwa tanpa bisa berpikir panjang lagi karena kami diberi limit, karena kami tidak diberi pilihan karena kami takut ditinggal gerbong klien Natalia Rusli yg dikatakan tidak ada kesempatan kedua lagi," ujar para korban VS, RS, SH secara silih berganti.
Dalam kesempatan lain, Verawati Sanjaya telah menunggu setahun lamanya agar ada itikad baik dari terdakwa Natalia Rusli bahkan didapati fakta bahwa sudah 3 kali disurati oleh kuasa hukum korban untuk menyelesaikan secara kekeluargaan tetapi tidak pernah mendapat tanggapan sama sekali maka akhirnya para korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan kemarin, didapati fakta baru bahwa para korban terdakwa Natalia Rusli diduga sangat banyak dan bahkan diduga sudah mencapai 300 orang dan ada beberapa laporan kepolisian yang dibuat para korban terhadap terdakwa.
"Namanya dia terdakwa pasti punya alibi-alibi untuk membela diri. Tetapi yang kami kemukakan itu semua adalah fakta hukum dan korbannya bukan saya sendiri karena saya juga ada teman-teman saksi. Saksi-saksi yang mengalami kejadian serupa seperti saya dan cerita modus-modusnya juga sama, tidak diberi waktu untuk berpikir dan disuruh cepat-cepat transfer, itu sama semua. Dan endingnya tidak ada yang berhasil," kata Verawati.
"Dan setelah kita membayar 1-2 bulan tiba-tiba dia menghilang dan diblokirlah kami semua seluruh kontak diblokir oleh dia padahal hubungan hukum antara klien dan pengacara masih berlangsung," terang Verawati dalam keterangannya di persidangan kemarin.
Awalnya terdakwa Natalia Rusli menyangkal semua kesaksian yang dibeberkan saksi Verawati Sanjaya dan bahwa masalah pembayaran Rp45 juta saja yang terdakwa akui benar.
Tetapi ketika Ketua Majelis Hakim mendesak Natalia Rusli soal memblokir nomor telepon Verawati Sanjaya dan korban lain, Natalia Rusli yang awalnya membantah bahwa kesaksian Verawati Sanjaya tidak benar akhirnya mengakui bahwa hal itu benar.
"Iya saya blokir karena saya kesal saya merasa terganggu," papar terdakwa Natalia Rusli di persidangan kemarin.
Seperti diberitakan kemarin di berbagai media bahwa Terdakwa Natalia Rusli melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Saksi korban pelapor Verawati Sanjaya dalam dugaan pelapor surat covid palsu dalam absennya hadir sebagai saksi di persidangan tanggal 9 Mei 2023 lalu.
Ketika wartawan mengkonfirmasikan hal tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada saksi Verawati Sanjaya sambil menunjukkan surat hasil PCR yang dikeluarkan oleh sebuah Rumah Sakit swasta di bilangan Jakarta Pusat dan bahkan obat-obatan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit tersebut.
"Klien kami sakit terpapar Covid dan melakukan PCR di RS tersebut tetapi malah dilaporkan tuduhan membuat surat Covid palsu hanya karena menurut pihak terdakwa tidak terdaftar di Kemenkes peduli lindungi. Ada 3 orang datang ke Rumah Sakit mengecek apakah benar klien kami benar berobat di rumah sakit tersebut pada hari Senin 15 mei 2023 sore. Pihak Rumah Sakit meminta mereka membuat surat permohonan terlebih dahulu apabila ingin mengecek apakah benar Verawati Sanjaya benar berobat di sana sebagai pasien Covid," ujar Kuasa Hukum Verawati Sanjaya, Tenrie Moeis kepada awak media, Jakarta, Rabu (16/5/2023).
"Bukan surat permohonan yang mereka buat lalu mereka langsung ke Polda Metro Jaya membuat laporan dugaan surat Covid Palsu kepada Verawati Sanjaya. Yang mengeluarkan surat keterangan PCR hasil Covid kan pihak rumah sakit tetapi yang dilaporkan ke polisi adalah korban Verawati Sanjaya. Sudah jelas penyerangan tidak mendasar yang sangat merugikan nama baik klien kami. Kami sedang mengkaji bersama pihak rumah sakit terkait pelaporan yang dilakukan pihak kuasa hukum terdakwa Natalia Rusli. Kita nantikan saja nanti," sambungnya. (raa)
Load more