Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno soroti langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya ajukan banding untuk terdakwa Teddy Minahasa.
Menurutnya ini bisa jadi siasat JPU dalam mengambil langkah hukum yang dapat merugikan Teddy Minahasa.
Menurut Basuki sidang kasus narkoba terdakwa Dody Prawiranegara banyak mengungkap fakta persidangan yang patut dicermati lebih jeli.
Keterangan Dody dalam sidangnya terkait peran Teddy Minahasa dalam kasus narkoba dinilai Basuki banyak celah yang tidak bisa begitu saja dipercaya.
"Banyak loopholes juga di sidang Dody Prawiranegara, saya sudah menyebutkan itu. Dari sisi loopholes tadi, artinya kalau putusan DP itu jadi inkrah, sehingga pertanyaannya adalah apakah dengan putusan yang inkrah itu, fakta-faktanya mengikat gak pada apa yang ada di dalam kasusnya Teddy Minahasa," ucap Nur Basuki Minarno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu (17/5/2023).
Langkah hukum JPU yang hanya mengajukan banding untuk Teddy Minahasa kental sekali kepentingan, karena bisa dilihat sebagai siasat JPU untuk menjatuhkan Teddy Minahasa.
Jika JPU tidak ajukan banding untuk Dody dan Linda artinya vonis dan fakta persidangan berkekuatan hukum tetap, dan ini yang akan dihadapi oleh pihak Teddy Minahasa.
"Kalau kasusnya Dody, kasusnya Linda inkrah, sudah mempunyai keputusan hukum yang tetap, sehingga pertanyaannya adalah apakah hukum yang ada di dalam perkara itu akan mengikat pada fakta-fakta hukum yang ada di dalam kasusnya Teddy Minahasa, dimana kasus Teddy Minahasa masih mengajukan banding. Itu juga bisa dilihat strategi bagi jaksa," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya JPU telah resmi ajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terpidana Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.
Hal tersebut tertera dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat tertera bahwa Azam Akhmad Akhsya selaku jaksa memohonkan banding pada Jumat, 12 Mei 2023.
"Data pemohon banding Azam Akhmad Akhsya (JPU) pada Jumat, 12 Mei 2023," demikian bunyi SIPP PN Jakarta Barat yang dikutip Rabu (17/5/2023). (mhs/muu)
Load more