Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam gugatan, kata dia, total dana yang sudah ditransfer ke rekening PT Kontak Perkasa Futures ke kliennya senilai Rp1,562 miliar dengan 22 kali deposit dan penarikan sebanyak tiga kali dengan total Rp 163.750.000.
Sehingga, sudah dipastikan kliennya kehilangan uang Rp1.398.250.000.
Ondo mengaku sebelum lanjut ke pengadilan, pihak korban dan PT KPF sudah melakukan mediasi.
Namun, perusahaan tidak menyanggupi permintaan ganti rugi yang diharapkan korban.
"Klien kami sudah rugi secara materiil sebesar Rp1,4 miliar ganti rugi materiil tersebut dan immateriil sebesar Rp5 miliar dan uang paksa sebesar Rp1 juta setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi pihak perusahaan tidak mau menyanggupi sehingga saat ini lanjut ke pengadilan,” jelasnya.
Ondo mengatakan pihak kuasa hukum perusahaan juga belum pernah membantah isi gugatan yang disampaikan.
“Artinya mereka membenarkan kerugian tersebut," sambungnya.
Load more