Jakarta, tvOnenews.com - Korlantas Polri menerbitkan aturan penindakan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas (lalin) pengendara.
Aturan tersebut turut serta tertuang pada surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan terdapat beberapa kategori penindakan manual terhadap pengendara yang melanggar.
Kategori tersebut berupa pelanggaran yang dapat menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi yakni berupa berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.
Menurutnya penindakan tilang manual hanya dapat dilakukan dengan oleh anggota Sat Lantas yang oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Load more