Purworejo, tvOnenews.com - Polri menerapkan lagi kebijakan tilang di tempat, meski saat ini sudah ada penindakan tilang elektronik atau ETLE. Pasalnya, pelanggaran lalu lintas justru semakin meningkat di lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE.
Pembelakuan lagi tilang manual ini sesuai Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK/6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang ditempat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Kasat Lantas Polres Purworejo AKP Andika Alfatoni, S.I.K, Senin (22/5/03).
Kepolisian Republik Indonesia disebut akan kembali mendapatkan kewenangan untuk melakukan tilang ditempat. Walau begitu, tilang elektronik atau ETLE masih tetap dilangsungkan.
Ia pun menjelaskan banyaknya aksi pengemudi nakal yang mencoba menghindari tilang elektronik. Karena itu, kepolisian dapat turun tangan secara langsung untuk menindak percobaan siasat pengendara yang melanggar lalu lintas.
“Tilang ditempat dan ETLE akan diterapkan kebijakannya secara berbarengan,” lanjut Andika.
Load more