Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan standar biaya lembur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode 2024 dipastikan tidak naik.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait saat media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).
Lisbon menjelaskan bahwa standar biaya lembur ASN ini tidak pernah alami kenaikan sejak tahun 2016.
Kendati demikian, dia memastikan bahwa mekanisme lembur ini tak bisa dilakukan oleh seluruh ASN, ada aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kapan orang mau melakukan lembur itu sudah ada aturannya dari atasan dan tidak semua pekerjaan itu boleh dilakukan lembur," tandasnya.
Load more