Sebagai informasi, standar biaya lembur ASN 2024 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Di dalam aturan tersebut, bagi ASN golongan I maksimal hanya boleh menerima uang lembur Rp18.000 per jam, golongan II Rp24.000 per jam, golongan III Rp30.000 0er jam, tertinggi golongan IV Rp36.000 per jam. (agr)
Load more