Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan standar biaya lembur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode 2024 dipastikan tidak naik.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait saat media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).
Lisbon menjelaskan bahwa standar biaya lembur ASN ini tidak pernah alami kenaikan sejak tahun 2016.
Kendati demikian, dia memastikan bahwa mekanisme lembur ini tak bisa dilakukan oleh seluruh ASN, ada aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kapan orang mau melakukan lembur itu sudah ada aturannya dari atasan dan tidak semua pekerjaan itu boleh dilakukan lembur," tandasnya.
Sebagai informasi, standar biaya lembur ASN 2024 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Di dalam aturan tersebut, bagi ASN golongan I maksimal hanya boleh menerima uang lembur Rp18.000 per jam, golongan II Rp24.000 per jam, golongan III Rp30.000 0er jam, tertinggi golongan IV Rp36.000 per jam. (agr)
Load more