Pasek menjelaskan, dirinya ikhlas dan segera menyerahkan jabatan Ketum PKN kepada Anas yang beberapa waktu lalu baru keluar dari bui. Anas dibui delapan tahun karena terbukti terlibat kasus korupsi Hambalang 2010-2012.
"Dengan ketulusan hati, dengan keikhlasan jiwa, saya telah bersiap menyerahkan jabatan ketua umum PKN kepada Mas Anas," ungkap Pasek dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023). rpi
Load more