Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang sekaligus menjabat sebagai Plt Menkominfo meminta agar pembahasan terkait proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dipisahkan dengan pembahasan kasus hukum korupsi yang menjerat Menteri Kominfo Johnny G Plate.
Untuk itu, Mahfud memastikan proyek penyediaan layanan 4G di desa 3T tersebut akan tetap berjalan meskipun dibayangi dengan kasus korupsi yang membelenggu mantan Menkominfo Johnny G Plate.
"Oleh sebab itu pisahkan. Bedakan juga dengan kasus hukumnya. Kasus hukum akan terus dijalankan sesuai apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ucap Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).
Mahfud juga menegaskan, ia membuka diri terkait informasi-informasi yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyelidikan kasus Johnny Plate.
Hal itu dilakukannya agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan.
"Saya membuka diri sudah menghubungi Kejaksaan Agung silahkan saja kalau perlu informasi apa, memeriksa apa dan siapa dari Kominfo, saya persilakan agar kasus itu menjadi selesai," pungkasnya.
Perlu diketahui, proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) merupakan bagian dari proyek penyediaan layanan 4G di 7.904 desa yang masuk kategori 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).
Dalam proyek tersebut, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Informasi (BAKTI) Kominfo menerapkan sistem kerja sama operasi (KSO) dengan beberapa perusahaan operator seluler di Indonesia.
Pembangunan menara BTS ini dilangsungkan dalam dua tahap. Tahap pertama, menara BTS dibangun di 4.200 desa kelurahan pada tahun 2021. Kemudian pada tahap kedua sebanyak 3.704 menara dibangun di 2022.
Peletakan batu pertama pembangunan ini dilakukan di Desa Kelanga, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau 23 April 2021. Johnny G Plate hadir langsung dalam acara tersebut.
Mengutip dari situs resmi Kominfo, pembangunan BTS ini dilakukan dengan sumber pembiayaan APBN yang bersumber dari rupiah murni dan PNBP Kominfo Non-BLU.
Pada pertama pembangunan menara BTS inilah, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (15/5/2023). rpi
Load more