Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus melakukan pendalaman terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022, yang menyeret Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa enam orang dalam kasus tersebut.
"Perkara BTS, hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap enam orang dan terus bergulir pemeriksaannya. Untuk siapa? Tentu untuk enam tersangka yang sudah kita tetapkan sebelumnya," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Namun, Ketut memastikan Kejagung tetap melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Dia menegaskan mendalami dugaan aliran dana para tersangka ke pihak lain, termasuk partai politik (Parpol).
Load more