Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus melakukan pendalaman terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022, yang menyeret Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa enam orang dalam kasus tersebut.
"Perkara BTS, hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap enam orang dan terus bergulir pemeriksaannya. Untuk siapa? Tentu untuk enam tersangka yang sudah kita tetapkan sebelumnya," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Namun, Ketut memastikan Kejagung tetap melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Dia menegaskan mendalami dugaan aliran dana para tersangka ke pihak lain, termasuk partai politik (Parpol).
"Kita masih dalam proses penyidikan. Apapun bisa dilakukan oleh penyidik karena perkaranya menyangkut kerugian negara yang begitu besar. Tentunya, itu juga akan dilakukan pendalaman-pendalaman," tegasnya.
Selain itu, Ketut menerangkan pihaknya turut melakukan penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
Sebab, dia mengatakan kerugian negara dalam perkara tersebut cukup besar, lebih kurang Rp8 triliun.
"Kemungkinan (TPPU) iya, karena kerugiannya begitu besar. Ya, pasti TPPU-nya akan digandeng dalam pasal-pasal berikutnya. Kita lihat nanti perkembangannya," imbuhnya.(lpk)
Load more