Jakarta, tvOnenews.com - Pelaporan anggota DPR RI berinisial BY yang dilaporkan istri keduanya ke Mahkama Kehormatan Dewan (MKD) buntut dari tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ungkap adanya penyimpangan seksual pelaku.
Srimiguna selaku kuasa hukum korban berinisial M (30) mengatakan, korban kerap dipaksa melakukan hubungan seksual tidak wajar sampai korban kesakitan dan mengalami pendarahan.
"Dari salah satu barang bukti, diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban telah mengalami pendarahan dan darah dilihat oleh BY, karena Hasrat seksual yang telah memuncak,” ungkap Srimiguna dihadapan wartawan usai melaporkan BY ke MKD bersama sang istri.
Menurut Srimingguna, tak hanya berhenti sampai disitu, BY juga kerap melakukan kekerasan fisik terhadap M (30).
"Bahkan menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan,” katanya.
Srimiguna, Kuasa Hukum korban KDRT yang dilakukan Anggota DPR RI (BY)
Load more