Jakarta, tvOnenews.com - Kubu anak AG melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai banding vonis selama 3,5 tahun kurungan penjara ditolak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Tim pengacara hukum anak AG, Bhirawa J Arifin mengatakan memori kasasi itu disampaikan pihaknya melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kami dari tim penasehat hukum anak AG, Sudah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan PN Jakarta Selatan," kata Bhirawa kepada awak media di PN Jaksel, Selasa (23/5/2023).
Bhirawa menuturkan pihaknya melayangkan memori kasasi kepada MA guna mempertimbangkan hukuman vonis 3,5 tahun penjara terhadap anak AG terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Kata ia pihaknya bakal melakukan sejumlah upaya dalam meringankan hukuman vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap anak AG.
"Kita tetep mengupayakan yang terbaik demi kepentingan anak, demi anak AG sehingga kita memanfaatkan kembali upaya hukum yang disediakan melalui jalur kasasi ke MA," ungkapnya.
Load more