Jakarta, tvOnenews.com - Seorang anggota DPR RI Bukhori Yusuf diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri keduanya atau istri mudanya berinisial M (30).
Peristiwa ini diduga telah terjadi selama 2022 dan berakhir pada November 2022.
Kuasa hukum korban, Srimiguna, mengungkapkan pelaku adalah anggota DPR RI Fraksi PKS.
Diketahui, Bukhori Yusuf saat ini aktif menjadi anggota Komisi VIII DPR.
Dia menjelaskan Bukhori Yusuf yang sudah memiliki istri itu sebelumnya mengejar-ngejar korban, menyatakan cinta, hingga merayu korban untuk menikah.
Awalnya, korban menolak Bukhori Yusuf dan berusaha menghindar. Namun, Bukhori terus merayu korban dengan berbagai cara agar korban mau menjadi istri keduanya.
Load more