Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto yang jadi tersangka atas dugaan suap hakim agung memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/5/2023).
Dadan yang hadir dengan mengenakan kemeja warna putih dan jaket warna biru itu mengaku siap jika ditahan setelah pemeriksaan selesai.
“Siap,” jawab Dadan singkat di gedung KPK merah putih, Rabu (24/5/2023).
Begitu datang, Dadan langsung masuk ke lobi gedung KPK. Kemudian usai mengurus data diri, Dadan kemudian duduk di sofa sambil menunggu dipanggil oleh tim penyidik.
Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan datang terlebih dahulu setengah jam lebih awal.
Sebagai informasi, nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Yosep menyebut, Dadan telah menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).
Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dengan demikian, dalam perkara suap pengurusan perkara di MA KPK telah menetapkan 17 orang tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. (mhs)
Load more