Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus mafia tanah senilai Rp 1,8 triliun. Penetapan tiga orang tersangka itu tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menyebutkan tiga tersangka itu masing-masing berinisial MD, YS dan Tp.
Ketiga tersangka dugaan kasus mafia tanah itu turut serta disangkakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Bahwa penyidik Unit V Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, memakai akta seolah-olah isinya sesuai kebenaran dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum," demikian bunyi surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut.
Pengacara pelapor, Krisna Murti turut serta membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tiga tersebut.
Pihaknya pun menyambut baik proses hukum yang berjalan pada kasus dugaan mafia tanah tersebut.
Load more