Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi mengumumkan hasil penyidikan berkas tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah lengkap.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe pada konferensi persnya.
"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan p21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus Sahat di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Menurutnya dakwaan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, tersangka Shane Lukas disangkakan subsider ke satu pada
Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian Shane Lukas didakwa kedua Primer dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.
Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir. Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo mengatakan pihaknya akan kembali menyiapkan administrasi untuk pelimpahan kepada pengadilan atau P-31 setelah proses tahap dua rampung.
"Kemudian surat dakwaan dan lain sebagainya dalam waktu yang tidak terlalu lama," pungkasnya. (raa)
Load more