"PTDH dilakukan agar institusi atau organisasi dapat berjalan dan tumbuh dengan baik sesuai hukum yang berlaku. Organisasi Polri ibarat pohon, ketika ada benalu di pohon, maka benalu itu harus kita putus agar pohon itu tumbuh dengan baik," jelasnya.
Bripka Irfan Setiawan dipecat secara tidak hormat lantaran terlibat dalam kasus perampasan mobil bersama oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Lampung beberapa waktu lalu. Dalam perkara tersebut, mantan anggota polisi Bripka Irfan Setiawan juga diketahui positif menggunakan narkotika. Polda Lampung sendiri masih menyelidiki soal narkotika yang didapat Irfan.
Polda Lampung masih mengembangkan dan memburu dua orang tersangka lainnya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Lampung juga mengimbau para pelaku untuk menyerahkan diri, sebelum dilakukan penindakan tegas. (Pujiansyah/act)
Load more