Bandar Lampung, Lampung - Kapolda Lampung Irjen Pol, Hendro Sugiatno, memimpin apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Irfan Setiawan atau Bripka IS, oknum anggota Polresta Bandar Lampung yang terlibat pencurian dengan kekerasan (curas). Upacara itu berlangsung di Lapangan Mapolresta Bandar Lampung pada Senin (1/11/2021).
Dalam amanat upacara tersebut, Kapolda mengingatkan kepada seluruh personel di jajaran Polda Lampung agar tidak melanggar hukum dalam bentuk apapun.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, sebagai penegak hukum, institusi kepolisian tidak boleh melanggar hukum.
"Saya tidak akan ragu-ragu untuk menindak tegas jika ada anggota yang melanggar hukum dalam bentuk apapun. Hari ini kita telah melaksanakan PTDH kepada anggota yang melanggar pidana," tegasnya.
Kapolda mengungkapkan bagi anggota Polisi yang tidak dapat menjalankan fungsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 dan menjalankan tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam pasal 13 Undang-undang RI nomor 2 tahun 2002, akan diberikan hukuman sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Dalam kurun waktu Januari hingga November 2021, ada sebanyak 19 personel yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum di jajaran Polda Lampung.
"PTDH dilakukan agar institusi atau organisasi dapat berjalan dan tumbuh dengan baik sesuai hukum yang berlaku. Organisasi Polri ibarat pohon, ketika ada benalu di pohon, maka benalu itu harus kita putus agar pohon itu tumbuh dengan baik," jelasnya.
Bripka Irfan Setiawan dipecat secara tidak hormat lantaran terlibat dalam kasus perampasan mobil bersama oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Lampung beberapa waktu lalu. Dalam perkara tersebut, mantan anggota polisi Bripka Irfan Setiawan juga diketahui positif menggunakan narkotika. Polda Lampung sendiri masih menyelidiki soal narkotika yang didapat Irfan.
Polda Lampung masih mengembangkan dan memburu dua orang tersangka lainnya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Lampung juga mengimbau para pelaku untuk menyerahkan diri, sebelum dilakukan penindakan tegas. (Pujiansyah/act)
Load more