Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akhirnya merampungkan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo mengatakan pihaknya menyertakan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus penganiayaan berat tersebut.
Menurutnya para JPU itu pula yang menyatakan kelengkapan berkas kedua tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
"Kami sampaikan juga di sini ada rekan-rekan jaksa peniliti didalam tim Jaksa Penuntut Umum sebanyak 7 orang yaitu Shandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan," kata Danang dalam konferensi persnya di Gedung Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah mengatakan seorang dari tujuh JPU itu bekas jaksa pada kasus Ferdy Sambo.
Menurutnya sosok JPU yang pernah menangani perkara Ferdy Sambo itu bernama Shandy Andika.
Load more